"Kita akan sampaikan surat klarifikasi, surat menteri kepada DPR," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemkumham, Enny Nurbaningsih, Selasa (23/6/2015).
Enny yang datang mewakili Menkum Yasonna Laoly yang berhalangan hadir di paripurna menyebut Ketua Baleg Sareh Wiyono salah menyebut pengusul revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Enny,pada rapat kerja antara Baleg dengan Menteri Yasonna pada 16 Juni 2015, pemerintah menurutnya hanya mengusulkan RUU Bea Materai sebagai prioritas. "Karena itu yang lebih siap posisinya," sebut dia.
Sedangkan revisi UU KPK sambung Enny merupakan inisiatif DPR. Kesepakatan merevisi UU KPK terjadi dalam rapat dengan Komisi III mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015.
"Saat bahas prolegnas, usul perubahan UU KPK inisiatif DPR bukan pemerintah, dan pemerintah tidak ingin ambil inisiatif ambil alih," imbuh dia.
Karena itu Enny mempertanyakan penjelasan Ketua Baleg Sareh Wiyono mengenai revisi UU KPK merupakan inisiatif usulan pemerintah.
"Tadi ada kata-kata, (usulan revisi) jangan ditarik kembali. Kapan kita memutuskan itu? Kita memang setuju revisi (UU KPK) prioritas tapi inisiatifnya DPR. Tapi tadi di paripurna kok beda? (Revisi UU KPK) prioritas tapi (inisiatifnya) dialihkan ke pemerintah. Kita tidak siap dengan itu karena kami tidak siapkan RUU KPK," tegas Enny.
Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.Β Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas.
RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK. "Menindaklanjuti usulan RUU di atas, Baleg pada 16 Juni telah melakukan raker dengan Menkum HAM," ujar Sareh.
Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.
Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas "Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan," ujar Sareh. (fdn/dra)











































