KPK Tolak Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas DPR

KPK Tolak Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas DPR

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 16:52 WIB
KPK Tolak Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas DPR
Jakarta - KPK tegas menolak rencana revisi UU KPK yang dimasukkan dalam prolegnas prioritas lewat paripurna DPR. Seharusnya, DPR merampungkan RUU KUHP dan KUHAP dulu yang jauh lebih penting.

"Sejak awal kami tidak setuju ada revisi UU KPK, jika RUU KUHP dan KUHAP belum diselesaikan jadi tidak ada harmonisasi," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Johan menegaskan, UU KPK, KUHP dan KUHAP harus beriringan. Seharusnya DPR lebih fokus untuk harmonisasi peraturan perundangan, apalagi, hal itu juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi UU KPK ini tidak urgent, justru yang lebih mendesak adalah RUU KUHP dan KUHAP," jelas Johan.

"Apalagi jika revisi bertujuan untuk mengurangi kewenangan penyadapan dan penuntutan, itu mereduksi kewenangan KPK. Presiden kan juga sudah menolak adanya revisi UU KPK, tapi itu memang bukan domain kami soal revisi UU itu," tegas Johan.

Sebelumnya, DPR akhirnya menyetujui dilakukannya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Persetujuan ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK.

Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.

Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas.

"Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan," ujar Sareh.

(kha/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini