"Kita sedang lakukan penyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,Β Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, dari 10 unit yang disita, 8 diantaranya berjenis bus listrik dan 2 unit berjenis mobil MPV (menyerupai Alphard). Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
(rni/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini