10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Jaksa

10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Jaksa

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 16:45 WIB
Jakarta - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini menyita 10 unit mobil listrik karya Dasep Ahmadi. Mobil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.

"Kita sedang lakukan penyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,Β  Selasa (23/6/2015).

Menurutnya, dari 10 unit yang disita, 8 diantaranya berjenis bus listrik dan 2 unit berjenis mobil MPV (menyerupai Alphard). Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œDari bengkel Dasep kita ambil satu mobil untuk sempel, sore ini kita bawa ke Kejagung," jelas Sarjono.

Dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

(rni/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads