Tak hanya itu, DPR juga meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan revisi Undang-undang KPK.Β Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR Sareh Wiyono menyebut beberapa hal yang akan direvisi, antara lain; kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan kejaksaan, dan pembentukan dewan pengawas KPK.
"(DPR) Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan (revisi UU KPK)," kata Sareh saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR pun langsung kompak menyatakan persetujuannya. "Setuju...," ujar anggota serempak.
Sementara pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menolak revisi UU KPK. Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengan Presiden.
"Yang paling penting buat saya cuma satu yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Ruki di sela-sela buka puasa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Ruki menyebut tidak ada yang perlu diubah atau diganti dalam UU KPK tersebut. Dia menyebut penolakan itu merupakan inisiatif dari Jokowi sendiri.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti dari pada bikin persoalan. Biarkan saja usulan biarkan usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah tidak bersedia mengubah itu. Memang inisiatif presiden, presiden punya komitmen tentang yang satu ini," tegasnya. (fdn/erd)











































