Kasus bermula dari Akta Penyataan Bersama Nomor 39 tanggal 24 Juni 2008 untuk membagi harta hasil usaha bersama Handoko, Haryanto, Haryono dan Sinario Sudiro. Sebab Handojo dan Sinario telah meninggal dunia. Harta yang dibagi berupa beberapa petak tanah dengan 11 sertifikat. Mereka sepakat mencatatkan perjanjian itu kepada Juliani.
Dalam perjalanannya, pembagian harta bersama ini menuai masalah. Pihak yang merasa dirugikan lalu melaporkan Juliani ke polisi. Berkas lalu masuk ke jaksa dan Juliani dituntut 6 bulan penjara dengan pasal penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, tinggal jaksa yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Ma menguatkan putusan PT Surabaya. Sebab berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menerima 9 sertifikat yang diserahkan oleh Yoevina. Kemudian 2 sertifikat atas nama Harjono dipecah menjadi 4 sertifikat sehingga sertifikat yang dipegang terdakwa menjadi 11 buah sertifikat
Ketika ahli waris Handojo meminta sertifikat kepada terdakwa, terdakwa akan menyerahkan tetapi Yoevina dengan suratnya meminta kepada Terdakwa agar sertifikat yang telah diserahkan disimpan Terdakwa sambil menunggu putusan perdata di PN Malang karena Yoevina mengajukan banding.
"Terdakwa menyimpan sertifikat itu atas persetujuan Yoevina dan saat ini sertifikat yang saksi simpan di safe deposito box bank sudah disita polisi," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Atas pertimbangan ini, maka Juliani dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baik serta harkatnya dipulihkan ke kedudukan semula. (asp/try)










































