"Untuk partai pemerintah gampang saja caranya kalau usulan-usulan masuk ke meja Pak Jokowi, tolak saja," kata Fahri Hamzah dalam sidang paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Dalam paripurna, anggota F-PDIP Arif Wibowo memang menyampaikan interupsi terkait dana aspirasi. "Kami menegaskan apa yang sudah disampaikan Pak Totok Daryanto bahwa FPDIP menolak program pembangunan dapil. Sebab jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan, ada hal yang harus dibicarakan secara mendalam, dikaji serius," ujar Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sependek ingatan saya sebagai anggota Pansus RUU MD3. Pasal 80 huruf c memang masih menyisakan perdebatan bahwa anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan tapi tidak dibatasi dengan apa yang disebut dapil," ujarnya.
Karena itu tidak tepat bila anggaran program pembangunan hanya berkonsentrasi di dapil anggota dewan. "Anggota DPR adalah wakil rakyat seluruh Indonesia dan sama sakli bukan wakil dapil. Kita adalah wakil rakyat sama sekali bukan wakil daerah. Hak kita memperjuangkan mengusulkan program pembangunan itu berbasis nasional interest," paparnya.
"Program pembangunan dapil kami yakin tidak dapat direalisasikan tepat dan efektif. Program (pembangunan dapil) tidak mampu menangani kesenjangandaerah maka harus ditolak," tegas Arif.
Usai interupsi dari anggota Fraksi Hanura, Fahri Hamzah lantas menegaskan pentingnya program pembangunan dapil melalui anggaran khusus.
"Kita cuma usulan, setuju nggak setuju dipakai (atau) tidak, nanti," ujar Fahri. (fdn/dhn)











































