Persetujuan ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.
Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.
Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas
"Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan," ujar Sareh.
Setelah laporan disampaikan Baleg, pimpinan paripurna Fahri Hamzah meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Apakah laporan Baleg DPR mengenai perubahan Prolegnas dapat disetujui?," tanya Fahri.
Anggota dewan langsung kompak menyatakan persetujuannya. "Setuju...," ujar anggota serempak. (fdn/dra)










































