Tok! Meski Ditolak 3 Fraksi, Paripurna Setujui Program Dana Aspirasi

Tok! Meski Ditolak 3 Fraksi, Paripurna Setujui Program Dana Aspirasi

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 16:09 WIB
Tok! Meski Ditolak 3 Fraksi, Paripurna Setujui Program Dana Aspirasi
Jakarta - Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi, akhirnya diketok dalam rapat paripurna DPR meski ditolak oleh 3 fraksi. Pengesahan itu menuai interupsi dari beberapa anggota DPR.

"Dengan memperhatikan catatan (interupsi), mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?," kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

"Setuju..!!" ucap mayoritas anggota DPR. Tok! Laporan Baleg soal peraturan dana aspirasi disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa anggota terutama dari fraksi yang menolak sempat menyuarakan interupsi sebelum pengetokan palu, namun tampak beberapa kesulitan karena microphone mati.

Dalam sambutan ketua Panja dana aspirasi Totok Daryanto sebelumnya, memaparkan tentang proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesahan UU MD3, kemudian dibentuk tim hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR.

"Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak setuju, yaitu PDIP, NasDem dan Fraksi Hanura. Selebihnya menyatakan setuju, dan pleno Baleg sepakat bulat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," ucap Totok Daryanto.

"Soal tata cara dalam melaksanakan hak anggota untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota menyusun secara tertulis dan ditandatangani anggota yang bersangkutan," imbuhnya.

Setelah pengesahan laporan Baleg, paripurna lalu mendengarkan laporan dari ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Taufik Kurniawan. Sempat terjadi interupsi, namun Fahri Hamzah buru-buru mengetok peraturan dana aspirasi tersebut.

"Jadi kita setujui program pembangunan daerah pemilihan," kata Fahri menegaskan buru-buru.

Tok! Peraturan DPR tentang Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi itu resmi disahkan.



(bal/faj)


Berita Terkait