"Pansel calon pimpinan KPK memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK hingga Jumat, 3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB siang," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti di kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
Pemunduran waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan keluasan waktu bagi para pendaftar untuk melengkapi syarat administrasi, termasuk penulisan makalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Destry, hingga hari ini tercatat 234 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran. Namun sekitar 54 persen yang belum melengkapi syarat administrasinya.
Selain itu, Destry mengatakan rata-rata umur calon pimpinan KPK adalah 50 hingga 55 tahun dengan profesi rata-rata yang mendaftar berlatarbelakang advokat, disusul PNS termasuk pengawai BPK, dan terakhir adalah akademisi.
Berdasarkan data terbaru yang diterima detikcom, berikut perubahan tahapan tersebut:
Batas akhir pendaftaran: 3 Juli 2015, pukul 12.00 WIB siang
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juli 2015
Tanggapan masyarakat: 4 Juli 2015-3 Agustus 2015
Makalah tentang diri & Kompetensi: 8 Juli 2015
Pengumuman hasil seleksi makalah: 15 Juli 2015
Assessment: 27 - 28 Juli 2015
Pengumuman daftar pendek capim KPK: 12 Agustus 2015
Tes Kesehatan: 18 Agustus 2015
Wawancara: 24-27 Agustus 2015
Penyampaian laporan pansel KPK ke Presiden: 31 Agustus 2015 (fiq/dhn)











































