"Saya beri penghargaan dan mendukung penuh Mendagri agar menolak tegas keinginan para kepala daerah untuk mundur secara tiba-tiba yang diindkasikan ingin mengajukan saudaranya untuk maju dalm pilkada," ujar anggota komisi II Arwani Thomafi dalam rapat di komisi II gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Arwani mengatakan, pengunduran diri yang diindikasikan untuk mensiasati UU Pilkada itu adalah tanggungjawab DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU Pilkada. "Jadi bukan menilai sejauh mana niatan kepala daerah, tapi ini tanggungjawab moral dan yuridis," ujar politisi PPP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alasannya untuk memberikan kesempatan pada dinastinya, saya setuju sekali agar tegas saja (ditolak -red). Ini cari celah supaya UU tidak berlaku. Perlu ada ketegasan Mendagri dan KPU," ucap politisi Demokrat itu.
Begitu juga disampaikan wakil ketua komisi II Riza Patria bahwa selama ini ada beberapa daerah yang hanya dikuasai oleh keluarga. Dia menilai perlu dihentikan model politik dinasti itu termasuk dalam Pilkada 2015.
"Komisi II minta Kemendagri tak setujui pengunduran diri kepala daerah, sehingga tidak ada keluarga dari petahana. Nanti saja 5 tahun ke depan ada kesempatan yang sama bagi keluarga petahana untuk tampil," tegas politisi Gerindra Riza Patria. (bal/van)











































