"Sepanjang tidak melanggar hukum, silakan saja. Itu teaser kan tidak melanggar hukum, semprotan merica atau pepper spray juga tidak melanggar hukum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Namun Kapolda tetap mengingatkan agar pepper spray dan teaser tersebut digunakan untuk membela diri, bukan untuk melakukan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Kapolda Papua ini, pepper spray dan teaser tidak hanya digunakan di Indonesia sebagai alat untuk bela diri. Di negara lain, alat tersebut diperbolehkan digunakan oleh masyarakat sipil untuk keperluan bela diri.
"Di Amerika juga banyak perempuan, iibu-ibu membawa pepper spray. Bebas dijual bahkan di sana," tuturnya.
Disamping itu, Tito juga mengimbau para wanita untuk berhati-hati dalam menggunakan angkutan umum, terutama pada malam hari. Para wanita diimbau untuk lebih selektif dalam memilih angkutan umum.
"Kalau kira-kira penumpangnya sepi, tidak usah naik. Banyak angkutan lain yang lebih aman," tutupnya. (mei/dhn)