Perkosaan di Angkot, Wanita Dibolehkan Persenjatai Diri dengan Pepper Spray

Perkosaan di Angkot, Wanita Dibolehkan Persenjatai Diri dengan Pepper Spray

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 14:18 WIB
Jakarta - Kejahatan pemerkosaan terhadap penumpang wanita di dalam angkutan umum yang baru-baru ini kembali terjadi menjadi momok bagi kaum hawa khususnya yang bekerja hingga larut malam. Sebagai keamanan, wanita diperbolehkan menggunakan pepper spray dan teaser (alat kejut listrik) sebagai senjata bela diri.

"Sepanjang tidak melanggar hukum, silakan saja. Itu teaser kan tidak melanggar hukum, semprotan merica atau pepper spray juga tidak melanggar hukum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Namun Kapolda tetap mengingatkan agar pepper spray dan teaser tersebut digunakan untuk membela diri, bukan untuk melakukan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selagi tidak melanggar hukum saya kira tidak masalah. Yang enggak boleh bawa pistol, pisau itu ada undang-undangnya. Sepanjang tidak melanggar undang-undang, tapi jangan salah kutip ya," jelasnya.

Menurut mantan Kapolda Papua ini, pepper spray dan teaser tidak hanya digunakan di Indonesia sebagai alat untuk bela diri. Di negara lain, alat tersebut diperbolehkan digunakan oleh masyarakat sipil untuk keperluan bela diri.

"Di Amerika juga banyak perempuan, iibu-ibu membawa pepper spray. Bebas dijual bahkan di sana," tuturnya.

Disamping itu, Tito juga mengimbau para wanita untuk berhati-hati dalam menggunakan angkutan umum, terutama pada malam hari. Para wanita diimbau untuk lebih selektif dalam memilih angkutan umum.

"Kalau kira-kira penumpangnya sepi, tidak usah naik. Banyak angkutan lain yang lebih aman," tutupnya. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads