Pakar Hukum UI Sarankan UU KPK Harus Bersifat Futuristik

Pakar Hukum UI Sarankan UU KPK Harus Bersifat Futuristik

Rivki - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 13:59 WIB
Pakar Hukum UI Sarankan UU KPK Harus Bersifat Futuristik
Jakarta - Pakar hukum pidana UI, Ganjar Laksamana, menyatakan UU KPK harus bersifat futuristik. Ganjar menyoroti revisi RUU KUHP yang akan menghilangkan sekat antara bentuk pelanggaran dan kejahatan.

Ganjar mengatakan, bila revisi RUU KUHP sesuai prediksinya, maka pelaku pelanggaran bisa dikenakan status tersangka. Atas hal itu, Ganjar menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) supaya memperkuat KPK.

"Bila dalam KUHP kejahatan dan pelanggaran tidak bisa lagi dibedakan, maka pelaku pelanggaran bisa berpotensi dijadikan tersangka," ujar Ganjar di sidang gugatan Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak ingin pimpinan KPK yang parkir sembarangan lalu jadi tersangka diberhentikan sementara," imbuh Ganjar.

Ganjar juga beranggapan, seharusnnya pasal 32 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK harus berhenti sementara ketika jadi tersangka dibatasi. Maksudnya dibatasi adalah kejahatan pidananya dibatasi dengan waktu.

"Harus ada tempos delikti dalam pasal itu supaya tidak dijadikan celah dalam melemahkan KPK," ujarnya.

Kehadiran pasal 32 UU KPK menurut Ganjar sangat rentan untuk melemahkan KPK. Pasal tersebut bisa dimanfaatkan pihak-pihak untuk memberhentikan pimpinan KPK.

"Pasal ini sangat rentan menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka," ujarnya.

Gugatan ini dilakukan oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini