"Sopir sudah ditahan. Ancaman hukuman 310 ayat 2 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk yang ayat 2 itu ringan penjara maksimal satu tahun dengan denda paling banyak Rp 2 juta. Sedangkan yang ayat 3 ini berat, penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 juta," kata Plh Kasidit Gakkum Satuan Lantas Polda Metro Jaya Kompol Sujito di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Sujito mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus kecelakaan tersebut. "Untuk perkembangan penyidikan lainnya masih belum karena masih ada pemeriksaan lain lagi. Olah TKP juga belum karena masih pemeriksaan satu-satu dulu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































