Polisi Tahan Sopir Bus TransJ yang Tabrak 11 Kendaraan di Mampang

Polisi Tahan Sopir Bus TransJ yang Tabrak 11 Kendaraan di Mampang

Aditya Fajar - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 13:29 WIB
Polisi Tahan Sopir Bus TransJ yang Tabrak 11 Kendaraan di Mampang
Jakarta - Polisi menahan sopir bus TransJ yang menyeruduk 11 kendaraan di sekitar SPBU Mampang, Senin (22/6). Undang Kurniawan, pengemudi bus ini, terancam pidana lima tahun penjara.

"Sopir sudah ditahan. Ancaman hukuman 310 ayat 2 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk yang ayat 2 itu ringan penjara maksimal satu tahun dengan denda paling banyak Rp 2 juta. Sedangkan yang ayat 3 ini berat, penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 juta," kata Plh Kasidit Gakkum Satuan Lantas Polda Metro Jaya Kompol Sujito di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Sujito mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus kecelakaan tersebut. "Untuk perkembangan penyidikan lainnya masih belum karena masih ada pemeriksaan lain lagi. Olah TKP juga belum karena masih pemeriksaan satu-satu dulu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa motor yang ditabrak bus itu masih berada di kantor Lantas Polda di Pancoran. Sedangkan bus TransJ yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke Daan Mogot. Peristiwa ini terjadi kemarin saat bus berwarna abu-abu ini baru kelar mengisi bahan bakar di SPBU Mampang. Tiba-tiba saja rem bus ini blog sehingga menabrak delapan motor dan tiga mobil yang ada di depannya. Beberapa orang terluka akibat kecelakaan ini. (nal/try)


Berita Terkait