Soal Program Dapil, Taufik Kurniawan: Aspek Hukum Harus Kita Pegang

Soal Program Dapil, Taufik Kurniawan: Aspek Hukum Harus Kita Pegang

Ferdinan - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 13:02 WIB
Soal Program Dapil, Taufik Kurniawan: Aspek Hukum Harus Kita Pegang
Jakarta - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Taufik Kurniawan mengapresiasi kesediaan KPK memberikan masukan terkait penggodokan UP2DP yang dikenal dengan istilah dana aspirasi.

"Kami darii tim UP2DP sekali lagi sangatΒ  memberikan apresiasi atas kehadiran KPK. Ini kewajiban DPR mendengar masukan secara detil terkait hal-hal, rambu-rambu, jangan sampai jadi masalah. Ada masukan dalam rambu-rambu mana saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilaksanakan," ujar Taufik Kurniawan usai bertemu Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/6/2015).

Menurutnya DPR akan tetap memperhatikan masukan masyarakat termasuk harus menaati ketentuan hukum. Sebab UP2DP sudah menjadi amanat UU MD3 dan disetujui dalam paripurna beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aspek koridor hukum harus kita pegang. Ini payung hukum MD3 bahasa pimpinan KPK ini memang diatur UU," sambungnya.

Taufik menjelaskan, Badan Legislasi pada saat yang bersamaan dengan pertemuan tim UP2DP juga tengah menggelar rapat pleno. Hasil rapat pleno akan disampaikan dalam paripurna siang ini.

"Kami tim UP2DP sangat menanti hasil pleno Baleg karena kita tidak bisa saling intervensi, UP2DP
melaksanakan pelaksanaan ataupun turunan dari UU MD3," ujar dia.

Paripurna yang akan digelar siang ini lanjut Taufik hanya mendengarkan paparan hasil pleno Baleg. "Tim UP2DP selalu mengedepankan prudent, transparansi dan akuntabilitas," tegas Taufik.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat diwawancarai usai pertemuan, menuturkan KPK tidak dalam posisi memberikan persetujuan terhadap UP2DP alias dana aspirasi.

"Saya bukan dalam tataran itu, kami tataran memberikan masukan untuk ipertimbangkan. Kami sarankan sistemnya dibuat dulu dengan baik," katanya.

Zul menyebut KPK sudah memberikan masukan mengenai pentingnya disiapkan sistem mengenai perencanaan dan tata cara pelaksanaan penggunaan dana aspirasi. Pengguna dana aspirasi juga harus bisa mempertanggungjawabkan peruntukan dana di dapil.

"Masukan-masukan sudah kita berikan jangan sampai niat baik ini menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan. Tentu potensi korupsinya dari awal sudah harus diperhitungkan sekali tentu dengan sistem yang baik. Makanya program kegiatanseperti apa, siapa yang melaksanakan dengan dasar hukum bagaimana, pertanggungjawaban bagaimana," ujar Zul. (fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads