Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan keterlibatan wanita tersebut.
"Sebetulnya bisa kita tahan (wanita tersebut), cukup kuat buktinya. Karena kita periksa SMS-nya itu, dia melakukan penghasutan atau Pasal 160 KUHP," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dengan alasan manusiawi, yang bersangkutan ternyata hamil 6 bulan, otomatis kita selagi ada penjaminan tidak kita tahan," ungkapnya.
"Tapi proses tetap kita lanjutkan," tambahnya.
Sementara untuk 2 tersangka lainnya, polisi menahan keduanya dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap barang atau orang.
(mei/faj)










































