"Memang ada syahwat kekuasaan di mana ini menjadi keprihatinan nasional, bahwa dalam politik cenderung kekuasaan itu ditradisikan turun menurun. Ini jadi gugatan masyarakat banyak," kata Wahidin Halim sebelum rapat di komisi II gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Wahidin mengatakan, sebetulnya Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, sudah melarang keluarga petahana mencalonkan diri. Namun ternyata UU itu disiasati dengan pengunduran diri agar tak disebut 'petahana'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi Undang-Undang, peraturan, termasuk kaidah-kaidah, saya kira apapun bisa disiasati kalau orang mau siasati," imbuhnya.
Karenanya menurut Wahidin, terkait pengunduran diri kepala daerah untuk memuluskan politik dinasti dalam Pilkada 2015, perlu mendapat ketegasan dari DPRD dan Kemendagri agar menolak pengunduran diri kepala daerah bersangkutan.
"Pengunduran dirinya sudah dapat persetujuan DPRD belum? Kita akan minta (tanya) ke KPU nanti. Kemendagri sudah menyatakan menolak (permohonan pengunduran diri)," tegas politisi Demokrat itu.
(bal/erd)










































