BW sendiri menggugat Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK. Pasal itu berintikan tentang pimpinan KPK yang harus berhenti sementara ketika ditetapkannya sebagai tersangka. Apapun pasal yang disangkakan.
Kehadiran pasal itu, dianggap Zaenal Arifin Mochtar sebagai celah untuk melemahkan KPK. Pasal tersebut bisa dimanfaatkan para pihak yang ingin menyerang KPK.
"Kehadiran pasal itu membuat sangat mungkin KPK mendapat serangan balik," ujar Zaenal di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, MK harus membuat rumusan pas terhadap pasal 32 ini sehingga dapat melindungi marwah dan martabat pimpinan KPK. Tetapi kehadiran pasal itu, juga tidak mudah dimanfaatkan untuk melemahkan KPK.
"Pasal 32 ayat 2 memilki dua wajah, satu menjaga marwah KPK, tapi ada juga penafsiran lain yang bisa dijadikan celah untuk melawan KPK," ujar Zaenal.
Menurutnya, bila pasal 32 tidak diberi syarat khusus maka dalam kondisi tertentu KPK kembali akan dilemahkan.
"Dalam kondisi hukum yang tidak normal, potensi perlawanan balik koruptor sangat rawan bahkan bisa dilakukan perlawanan secara terbuka," ujarnya. (rvk/asp)











































