Polda Metro Bongkar Penyelundupan 70 Kg Sabu Asal China

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 70 Kg Sabu Asal China

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 11:27 WIB
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 70 Kg Sabu Asal China
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 Kg asal Guangzhou, China. Tujuh orang pengedar, 2 di antaranya Warga Negara Nigeria ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang disupervisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

"Ini juga adalah program Bapak Presiden dan Kapolri, salah satu dari 10 program yang ditingkatkan salah satunya narkotika," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda menambahkan pengungkapan ini merupakan salah satu keseriusan anggota dan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jakarta. "Di sisi lain, ini membuktikan bahwa tren peredaran narkotika masih ada," ungkapnya.

Tito menambahkan omset sabu diperkirakan mencapai Rp 106 miliar.  "Jika dikonversikan ke rupiah asumsi 1 gram sabu Rp 1,5 juta diperkirakan Rp 106 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 350 ribu jiwa manusia," tambahnya.

Sementara itu, Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan modus pengiriman narkotika dari China dilakukan dengan berbagai modus. "Modusnya ini mengirimkan sabu lewat paket ekspedisi dari Guangzhou, China," ujar Anjan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan kasus terungkap setelah timsus melakukan penyelidikan dengan cara surveilance dan undercover. "Sehingga pada tanggal 16 Juni 2015 kita telah menangkap tersangka DEB alias STY di kos-kosan di Jl Tebet Barat I No 5 RT 01/002 Tebet, Jakarta Selatan," kata Eko.

Di lokasi, petugas menemukan paket narkotika sebanyak  27,245 sabu. Dari situ, penangkapan dikembangkan hingga akhirnya polisi mmenangkap MR, pria WN Nigeria di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakpus, pada tanggal 17 Juni 2015.

"Dari situ kemudian kita kembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka LY alias EV di Jl Tanah Tinggi 1 No 50E Johar. Baru, Jakpus dan disita barang bukti 3,5 Kg sabu,"ungkapnya.

Pengembangan lebih lanjut, polisi menyita 10 kg sabu di sebuah ruko di Kramat, Senen, Jakpus. Kemudian perkembangannya, polisi menangkap tersangka O alias JK (WN Nigeria) dan KYT di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. O adalah pengendali tersangka LY, sementara KYT adalah penerima barang ekspedisi.

Timsus kemudian melakukan. Pengembangan kepada tersangka MR dan dipeeroleh informasi bahwa masih. Ada barang yang akan dikirim kepada WNI berinisial TYS yang tinggal di Bekasi. Sehingga pada tanggal 19 Juni 2015, TYD ditangkap dii Jl Parangtritis Raya No 129, Bekasi, namun tidak diketemukan barang bukti.

"Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan 1,17 Kg sabu di. Rumah. Kos di Jl Karet Pasar Baru, Tanah Abang, Japus," imbuhnya.

Dari pemeriksaan seluruh tersangka, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh EK alias KS (WN Nigeria) yang masih diburu. Sementara pemilik barang adalah DJ (WN Nigeria) yang tinggal di Malaysia, yang juga masih DPO.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads