Mendagri: Kepala Daerah Tak Bisa Semaunya Mundur!

Tolak Politik Dinasti

Mendagri: Kepala Daerah Tak Bisa Semaunya Mundur!

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 11:35 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Tak Bisa Semaunya Mundur!
Jakarta - Beberapa kepala daerah yang ingin membangun politik dinasti dalam Pilkada 2015, mengundurkan diri untuk mensiasati UU tentang Pilkada yang melarang keluarga petahana mencalonkan diri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri itu ada syaratnya.

"Kami sudah syaratkan pengunduran diri tidak bisa mundur semaunya. Harus ada keputusan DPRD dengan disebutkan alasan kenapa kepala daerah yang terikat sumpah melekat mengajukan pengunduran diri yang belum selesai masa jabatannya," kata Tjahjo dalam paparan awal rapat dengan komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Tjahjo mengatakan, alasan pengunduran diri kepala daerah harus jelas, kalau alasannya berhalangan tetap maka DPRD bisa mengkaji apakah benar berhalangan tetap, atau hanya untuk mensiasati UU Pilkada agar keluarganya bisa mencalonkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum terima surat keputusan DPRD-nya. Dasar kami daerah, dan pengunduran diri itu alasannya apa," ujar mantan Sekjen PDIP itu.

Tjahjo menyoroti Surat Edaran KPU yang menyebutkan pengunduran diri itu paling lambat 25 Juli 2015 atau sehari jelang pendaftaran. Menurut Tjahjo aturan itu termasuk definisi petahana yang digunakan KPU perlu dikaji lebih dulu.

"Mekanisme pengunduran diri kepala daerah KPU syarat dasarnya SK Kemendagri dengan batas waktu yang diatur KPU apakah benar 25 Juli," ucap Tjahjo.

Rapat komisi II dengan Kemendagri itu dimulai pukul 11.45 WIB. Hingga pukul 11.15 WIB masih berlangsung memasuki sesi tanya jawab dari anggota komisi II kepada Mendagri untuk pertajam beberapa isu persiapan Pilkada. (bal/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads