"Kami sudah syaratkan pengunduran diri tidak bisa mundur semaunya. Harus ada keputusan DPRD dengan disebutkan alasan kenapa kepala daerah yang terikat sumpah melekat mengajukan pengunduran diri yang belum selesai masa jabatannya," kata Tjahjo dalam paparan awal rapat dengan komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Tjahjo mengatakan, alasan pengunduran diri kepala daerah harus jelas, kalau alasannya berhalangan tetap maka DPRD bisa mengkaji apakah benar berhalangan tetap, atau hanya untuk mensiasati UU Pilkada agar keluarganya bisa mencalonkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyoroti Surat Edaran KPU yang menyebutkan pengunduran diri itu paling lambat 25 Juli 2015 atau sehari jelang pendaftaran. Menurut Tjahjo aturan itu termasuk definisi petahana yang digunakan KPU perlu dikaji lebih dulu.
"Mekanisme pengunduran diri kepala daerah KPU syarat dasarnya SK Kemendagri dengan batas waktu yang diatur KPU apakah benar 25 Juli," ucap Tjahjo.
Rapat komisi II dengan Kemendagri itu dimulai pukul 11.45 WIB. Hingga pukul 11.15 WIB masih berlangsung memasuki sesi tanya jawab dari anggota komisi II kepada Mendagri untuk pertajam beberapa isu persiapan Pilkada. (bal/van)











































