Iqbal CJR Bawa Motor dan Celaka, Polisi Ingatkan Soal SIM

Iqbal CJR Bawa Motor dan Celaka, Polisi Ingatkan Soal SIM

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 11:32 WIB
Iqbal CJR Bawa Motor dan Celaka, Polisi Ingatkan Soal SIM
Jakarta - Iqbal ‘CJR’ mengalami kecelakaan saat berkendara dengan motor matic. Iqbal berboncengan dengan temannya. Kecelakaan terjadi pada Senin (22/6) usai Subuh di komplek rumah Iqbal di Bekasi. Iqbal mengalami patah tulang.

Polda Metro Jaya menyampaikan simpati atas kecelakaan yang dialami artis cilik berbakat itu. Namun diingatkan juga soal urusan SIM. Iqbal masih berusia 15 tahun dan sesuai aturan hanya yang berusia 17 tahun atau memiliki SIM yang boleh membawa kendaraan.

“Ya ini sangat disayangkan. Ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kan sudah mengatur, yang boleh berkendara itu yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah punya KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Iqbal menyampaikan imbauan, dari kasus ini agar berhati-hati berkendara, bila tak memiliki kualifikasi agar jangan mengemudikan kendaraan.

“Kualifikasinya itu ya harus punya SIM. Imbauan kepada para orang tua, sayangi anak-anak dengan tidak memberikan atau membebaskan anak berkendara. Peran ortu sangat penting dalam hal ini, karena ini menyangkut keselamatan anak,” tutup dia. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads