Polda Metro Jaya menyampaikan simpati atas kecelakaan yang dialami artis cilik berbakat itu. Namun diingatkan juga soal urusan SIM. Iqbal masih berusia 15 tahun dan sesuai aturan hanya yang berusia 17 tahun atau memiliki SIM yang boleh membawa kendaraan.
“Ya ini sangat disayangkan. Ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kan sudah mengatur, yang boleh berkendara itu yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah punya KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, Selasa (23/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kualifikasinya itu ya harus punya SIM. Imbauan kepada para orang tua, sayangi anak-anak dengan tidak memberikan atau membebaskan anak berkendara. Peran ortu sangat penting dalam hal ini, karena ini menyangkut keselamatan anak,” tutup dia. (mei/dra)











































