"Tugas kita tidak hanya mengawal, mensosialisasikan serta menegakkan perda. Tapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Kabid Pengembangan Kapasitas Deni Christopel kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).
Deni mencontohkan, anggota Satpol PP otomatis akan terlibat dalam pencarian korban yang hilang di sungai. Maka pihaknya akan menurunkan 'tim becak air' yang beranggotakan 10 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kebakaran, maka tim kobros (kompor ngobros) yang bertugas memback-up teman teman pemadam kebakaran dalam melakukan pemadaman," ungkap Deni.
Demikian pula ketika banjir luapan dari Kali Lamong Gresik menerjang kawasan Surabaya barat, maka Satpol PP akan mengerahkan kekuatannya untuk membantu warga.
Bahkan misalnya saat luapan Kali Lamong membanjiri jalan di depan Stadion Bung Tomo, seluruh truk Satpol PP dikerahkan untuk mengevakuasi motor warga yang terjebak.
Dalam penegakan perda, kata Deni, Satpol PP juga tidak lagi asal main sikat. Menurutnya, semua lebih ke depankan sikap humanis dengan memulai sosialisasi yang dilanjutkan peringatan pertama hingga ketiga.
"Jika memang dalam penegakan perda yang bersangkutan tetap membandel maka bisa kita tingkatkan menjadi tindak pidana bukan lagi tindak pidana ringan (tipiring) yang hanya dikenakan sanksi administrasi," tegas Deni.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memerintahkan semua anggotanya siaga dan patroli saat hujan deras mengguyur. Tim khusus yang dibekali gergaji mesin untuk membantu bila ada pohon tumbang disiagakan.
"Sekarang ini keluhan apapun dari warga akan kita tindak lanjuti. Misalnya saja ada warga lapor kucing kesayangannya tidak bisa turun dari genting, laporkan ke kita, pasti akan kita bantu," katanya dengan tersenyum.
(ze/try)











































