Kasus bermula saat PT Kahatex akan memperluas gedung kantor, gudang penyimpanan barang, gedung produksi dan lahan parkir termasuk pembangunan jembatan sebagai jalan atau pintu keluar masuk ke PT Kahatex di Jalan Rancaekek KM 23, Kabupaten Sumedang. Namun perluasan ini mengalami kendala karena areal industri itu dilewati Sungai Cikijing.
Lantas perusahaan mengalihkan saluran air itu ke sebuah selokan yang parit yang lebarnya 1 meter sepanjang 700 meter. Pimpinan perusahaan kemudian membangun gedung baru pada 2006. Selokan ini lalu diperlebar menjadi 7 meter dan ditembok. Guna memperlancar produktifitas industri, perusahaan juga membuat jembatan di sungai Cikijing yang ada di lokasi pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 Februari 2015, PN Sumedang menyatakan PT Kahatex bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber daya air tanpa memperoleh izin dari pemerintah dan menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Tidak terima dengan putusan ini, PT Kahatex lalu mengajukan banding. Gayung bersambut, majelis tinggi mengabulkan permohohan PT Kahatex.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," putus majelis sebagaimana dilansir website PT Bandung, Selasa (23/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Moerino dengan anggota Lexy Mamoto dan Jhon Pieter. Ketiganya menilai dakwaan jaksa tidak relevan karena UU SDA yang dijerat telah dihapus oleh MK pada 18 Februari 2015. Namun bukankah delik pidana yang dilakukan PT Kahatex terjadi sebelum ada putusan MK?
"Sesuai asas hukum pidana berlakulah ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP yang menentukan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa," ucap majelis pada 3 Juni 2015.
Penggunaan asas di atas mengingatkan kasus yang menimpa pengacara Eggi Sudjana. Eggi dinyatakan telah mengucapkan kata-kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden pada tanggal 3 Januari 2006. Atas hal itu, Eggi lalu diadili dan dihukum percobaan.
Salah satu usahanya membela diri adalah menguji pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 134 dan 136 bis KUHP. Permohonannya dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal Pasal 134 dan 136 bis KUHP. Meski pasal yang menjeratnya telah dihapus MK, tapi MA tidak mau menerapkan Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan atau didakwakan kepada terdakwa terjadi pada tanggal 3 Januari 2006 sedangkan Putusan MK dijatuhkan pada tanggal 6 Desember 2006 sehingga terhadap perkara aquo tidak berlaku surut dan tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan MK tersebut," putus MA.
Alhasil, Eggi tetap dijatuhi hukuman pidana percobaan. (asp/try)











































