"Mudah-mudahan bisa jadi habis Lebaran," kata Badrodin di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Badrodin juga menilai penyidik menunggu sikap BW dengan kemungkinan akan mengajukan praperadilan kembali. Sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditarik kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang nomor satu di Bhayangkara itu juga menegaskan tidak ada tawar menawar dalam kasus BW. Penyidik, menurut Badrodin, bekerja berdasarkan prosedur, yakni ketika berkas dinyatakan lengkap maka akan diserahkan ke kejaksaan.
"Bagaimana mungkin di-bargaining kalau sudah P21. Kewajiban kita itu menyerahkan, itu saja. Nggak ada lagi bargaining, prosedurnya seperti itu kok, sudah jelas," ucap Badrodin. (vid/dhn)











































