PPP Djan undang Ormas Islam Gelar Diskusi Penistaan Islam oleh Sipir KPK

PPP Djan undang Ormas Islam Gelar Diskusi Penistaan Islam oleh Sipir KPK

Ferdinan - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 10:53 WIB
PPP Djan undang Ormas Islam Gelar Diskusi Penistaan Islam oleh Sipir KPK
foto: Herianto/detikcom
Jakarta - PPP Djan Faridz menggelar diskusi bertema penistaan agama Islam yang dilakukan sipir KPK. Menurut Djan, diskusi ini dilakukan karena adanya larangan salat bagi tahanan di rutan Guntur, salah satunya menimpa Suryadharma Ali.

“Nanti nggak ngomong tahanan, kita ngomong penistaan agama Islam. Para tahanan KPK yang ada di Rutan Guntur hanya boleh melakukan salat berjamaah 3 waktu. Kalau Subuh sama Isya dilarang (jamaah-red),” imbuh Djan, Selasa (23/6/2015).

Diskusi digelar di Kantor Djan di Jl. Talang No 3 Menteng Jakarta Pusat, pukul 14.00-19.00 WIB. Tokoh dan ormas yang diundang yakni Prof.Dr. Muhammad Baharun (Ketua Komisi Hukum MUI), KH. Shohibul Faroji Azmatkhan, MA (PBNU), Dr. H. Amirsyah Tambunan (PP. Muhammadiyyah), Dr. H. M. Zaitun Rasmin,Lc, MA (Ketua Wahdah Islamiyyah), Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syura DPP FPI), dan KH. Bakhtiar Nasir, Lc, MM (Sekjend MIUMI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Salat dibatasi, kelar azan salat terus langsung dibubarkan. Biasanya kalau kita dalam kondisi susah, tentu ingin mendekatkan diri ke Allah. Meminta belas kasihan ke Allah, mereka berdoa,” terang Djan.

Imam dalam salat berjamaah itu memang Suryadharma. Setelah salat, jamaah yang muslim diajari Alquran.

“Jadi namanya jamaah itu diusir. Sampai satu hari saking enegnya tahanan kristiani akhirnya juga protes marah ke petugas KPK, nggak boleh memperlakukan umat kamu setop doanya. Salat Subuh nggak boleh Isya nggak boleh, alasan apa nggak tahu. Padahl musala 10 langkah dari mereka,” urai Djan.

(fdn/dra)


Berita Terkait