“Nanti nggak ngomong tahanan, kita ngomong penistaan agama Islam. Para tahanan KPK yang ada di Rutan Guntur hanya boleh melakukan salat berjamaah 3 waktu. Kalau Subuh sama Isya dilarang (jamaah-red),” imbuh Djan, Selasa (23/6/2015).
Diskusi digelar di Kantor Djan di Jl. Talang No 3 Menteng Jakarta Pusat, pukul 14.00-19.00 WIB. Tokoh dan ormas yang diundang yakni Prof.Dr. Muhammad Baharun (Ketua Komisi Hukum MUI), KH. Shohibul Faroji Azmatkhan, MA (PBNU), Dr. H. Amirsyah Tambunan (PP. Muhammadiyyah), Dr. H. M. Zaitun Rasmin,Lc, MA (Ketua Wahdah Islamiyyah), Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syura DPP FPI), dan KH. Bakhtiar Nasir, Lc, MM (Sekjend MIUMI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam dalam salat berjamaah itu memang Suryadharma. Setelah salat, jamaah yang muslim diajari Alquran.
“Jadi namanya jamaah itu diusir. Sampai satu hari saking enegnya tahanan kristiani akhirnya juga protes marah ke petugas KPK, nggak boleh memperlakukan umat kamu setop doanya. Salat Subuh nggak boleh Isya nggak boleh, alasan apa nggak tahu. Padahl musala 10 langkah dari mereka,” urai Djan.
(fdn/dra)










































