Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mencopot atribut seragam yang dikenakan JHN saat Apel siaga yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang, Senin (22/6) kemarin.
JHN ditangkap Penyidik Kepolisian Resort Bintan pada (12/6) lalu di rumah dinas Lapas karena menyimpan narkoba jenis saabu. Tim pemeriksa Kanwil KemenkumHAM Kepulauan Riau Bergerak cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan Apel Siaga dan Pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan tersebut dihadiri oleh Staf khusus Menkumham, Fajar Lase, Inspektur wilayah I, Budi Ateh, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Dahlan Pasaribu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Dwi Swastono serta seluruh Kepala UPT (unit pelaksana teknis) Pemasyarkatan se-Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut Ma’mun menyatakan, genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang telah disuarakan dalam kenyataannya kerap menjadi serangan balik terhadap lapas dan Rumah Tahanan Negara (rutan).
“Performa lapas dan rutan sebagai garda terakhir dalam pembinaan narapidana tercoreng kewibawaannya akibat ulah segelintir oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ucapnya dalam rilis yang diterima detikcom.
Ma’mun menerangkan terhitung sejak Januari – Mei 2015, Kemenkumham telah memberikan hukuman disiplin kepada 111 orang petugas Pemasyarakatan, 18 di antaranya karena keterkaitannya dengan narkoba. “Dari 18 petugas Pemasyarakatan yang terlibat kasus narkoba, 10 orang sudah dijatuhi sanksi hukuman tingkat berat dan delapan orang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkap Ma’mun.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama dalam suatu program yang komperhensif dan berkelanjutan. Tidak hanya berupa kebijakan, tetapi juga aksi nyata di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ma’mun juga mengingatkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. Langkah tersebut didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan membangun kembali komitmen tinggi dan integritas moral yang kuat bagi setiap petugas Pemasyarakatan agar dalam menjalankan tugasnya tetap dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sehingga mampu menghindarkan diri dari pelbagai bentuk penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang. (mad/nwk)











































