"Busway di dalam UU Lalu Lintas dia tidak disebutin, kelupaan waktu membuat UU Lalu Lintas. Kalau kereta api kan dibuat tuh bahwa harus ada kalau orang masuk (ngelanggar di rel), kereta api nggak salah karena kamu masuk jalurnya. Nah kalau di dalam kasus busway, UU tidak mengatur," ujar Ahok.
Hal ini disampaikannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015). Meski tidak diatur dalam regulasi, namun Ahok memilih untuk menyerahkannya kepada polisi.
"Polisi bisa hitung lah mana yang benar," lanjutnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tewasnya pemotor akibat menorobos busway seperti yang terjadi Plumpang, Jakarta Utara pagi ini, Ahok akan meninggikan separator busway. Juga memasang alat Radio Frequency Identification (RFID) di bus agar palang pintu yang menutup busway bisa terbuka otomatis sewaktu TransJ mendekat.
"Bikin separator mau nggak mau kita mau bikin separator yang tinggi terus pakai RFID, jadi pintu nggak pakai penjaga jadi bus ketemu buka, lewat lagi tutup," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut pengadaan RFID tidak butuh proses lama. Untuk mengefisiensikan waktu juga, dia memilih menyerahkan prosesnya ke PT Transportasi Jakarta ketimbang Dishub DKI.
"Udah di Trans Jakarta semua kalau nunggu Dishub capek deh," pungkasnya sambil tersenyum. (aws/dhn)











































