Langgengkan Politik Dinasti, Surat Edaran KPU Soal Pilkada Harus Dicabut

Tolak Dinasti Politik

Langgengkan Politik Dinasti, Surat Edaran KPU Soal Pilkada Harus Dicabut

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 10:24 WIB
Langgengkan Politik Dinasti, Surat Edaran KPU Soal Pilkada Harus Dicabut
Jakarta -
Surat Edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 dianggap melanggengkan dinasti politik. KPU didesak mencabut surat edaran ini segera untuk memangkas mata rantai dinasti politik di Indonesia.

"KPU harus segera mencabut surat edaran itu, setidaknya dipertegas bahwa mereka yang mundur dari jabatan kepala negara tidak dengan sendirinya dianggap bukan petahana kecuali ada alasan yang nggak mungkin misalnya yang bersangkutan meninggal atau yang bersangkutan sakit yang nggak bisa diharapkan kesembuhannya," kata Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).

Surat edaran KPU tersebut dianggap bias dan malah memberi ruang kepala daerah yang ingin melanggengkan dinasti politik. Seperti pengunduran diri Wali Kota Pekalongan M Basyir Ahmad yang mundur untuk memberi ruang istrinya yang juga Ketua DPRD Pekalongan, Balqis Diab, maju di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran itu memang melanggengkan dinasti politik dan harus dicabut," desak Ray.

Menurut Surat Edaran KPU yang dikutip detikcom hari ini, Senin (22/6/2015) seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.

"Pihak-pihak yang dikategorikan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (11) dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota," bunyi SE tersebut.

Setelah proses pengunduran dirinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa mencalonkan diri. Sejumlah kepala daerah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kemungkinan adanya praktik kepala daerah mundur demi membangun politik dinasti. Apalagi ketika sang pejabat tersebut mundur dalam surat pengajuannya tak perlu mencantumkan alasan pengunduran diri.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apabila ada pejabat yang mundur untuk tujuan melanggengkan dinasti kekuasaanya.

"Kalau di kelak kemudian hari oo.. mundurnya ini ternyata (demi dinasti politik), saya kira masyarakat bisa menilai etika politik pejabat yang bersangkutan," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmajdi menjelaskan bahwa Kemendagri tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah yang punya kepentingan dengan pilkada. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," kata Dodi kepada detikcom, Minggu (21/6/2016).

Apakah KPU tergugah hatinya untuk menutup ruang dinasti politik ini? (van/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini