"Kami melihat masih ada kesempatan untuk banding," ujar Corrine di Kemlu, Senin (22/6/2015) malam.
Menurut Corrine, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawa Serge. Meski demikian Corrine mengerti akan putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi Serge pada Senin (22/7/2015) kemarin.
"Menolak perlawanan pelawan," kata ketua majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (22/6/2015).
Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi salah satu gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.
Rencananya, Serga akan dieksekusi mati pada 28 April 2015 lalu. Tapi karena ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, maka eksekusinya diundur hingga keluar putusan PTUN Jakarta. Setelah gugatannya ditolak, nyawanya kini ada di tangan Jaksa Agung Prasetyo.
(nwy/asp)










































