Serge Tetap Dihukum Mati, Dubes Prancis: Masih Ada Kesempatan Banding

Serge Tetap Dihukum Mati, Dubes Prancis: Masih Ada Kesempatan Banding

Yudhistira - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 10:02 WIB
Serge Tetap Dihukum Mati, Dubes Prancis: Masih Ada Kesempatan Banding
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan grasi terpidana mati Serge Atlaoui. Dubes Prancis untuk Indonesia Corrine Breuze mengatakan masih ada kesempatan banding bagi Serge.

"Kami melihat masih ada kesempatan untuk banding," ujar Corrine di Kemlu, Senin (22/6/2015) malam.

Menurut Corrine, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawa Serge. Meski demikian Corrine mengerti akan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami mengerti putusan pengadilan itu dan kami tetap berhubungan dengan keluarga dan lawyer dari Serge Atlaoui," ucap dia yang mengenakan batik warna biru muda.

Majelis hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi Serge pada Senin (22/7/2015) kemarin.

"Menolak perlawanan pelawan," kata ketua majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (22/6/2015).

Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi salah satu gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.

Rencananya, Serga akan dieksekusi mati pada 28 April 2015 lalu. Tapi karena ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, maka eksekusinya diundur hingga keluar putusan PTUN Jakarta. Setelah gugatannya ditolak, nyawanya kini ada di tangan Jaksa Agung Prasetyo.

(nwy/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini