Hanya Ada 1 Saksi, Bustab Terbebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Hanya Ada 1 Saksi, Bustab Terbebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 09:32 WIB
Hanya Ada 1 Saksi, Bustab Terbebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana
Jakarta - Bustab (41) lolos dari tuduhan pembunuhan berencana dengan tuntutan 15 tahun penjara. Bustab lolos dari dakwaan jaksa yaitu ikut terlibat menghabisi nyawa Tengku Muhammad pada 2014 lalu.

Kasus bermula saat Bustab tengah duduk-duduk di Balai Pos Kamling, depan meunasah, Gempong Raya Paya, Pidie, Aceh pada 26 April 2013 pagi. Tiba-tiba datang Jamal memberitahukan kepadanya ada orang meninggal dunia. Korban yang belakangan diketahui Tengku Muhammad itu meninggal di mobilnya yang masuk ke Sungai Beureuh dengan kondisi luka tembak di kepalanya.

Entah kenapa, Bustab lalu dikait-kaitkan dengan pembunuhan ini. Ia lalu diamankan polisi.

Ternyata keterkaitan Bustab hanya berdasarkan keterangan seorang pelaku, Munir. Kepada polisi, ia berkicau jika ia disuruh Bustab dengan janji akan diberi uang Rp 50 juta. Munir mengaku sudah diberi Rp 2 juta sebagai uang muka dan jika telah selesai mengeksekusi, sisa uangnya akan diberikan. Selain dihabisi oleh Munir, ikut membantu pembunuhan berencana itu juga Khairul. 

Dengan bukti minim, Bustab lalu ikut diadili. Bahkan jaksa menuntut Bustab sebagai penganjur pembunuhan berencana itu selama 15 tahun penjara. Atas tuntutan ini, maka Pengadilan Negeri (PN) membebaskan Bustab pada 13 Januari 2014.

Atas vonis ini, maka jaksa lalu mengajukan kasasi. Jaksa beralasan yaitu dengan bebasnya Bustab maka memutus mata rantai siapakah otak pembunuhan berencana ini atau intelectual dader. Namun apa kata MA?

"Bahwa hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan saksi mahkota Munir yang menerangkan keterlibatan terdakwa yang menerangkan keterlibatan terdakwa sebagai penganjur dalam perkara ini. Namun saksi lain tidak ada yang mengetahui, termasuk saksi mahkota Khairul," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Syarifuddin dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Ketiganya sepakat membebaskan Bustab karena di persidangan, Bustab juga bisa menghadirkan saksi meringankan yang menerangkan dirinya sudah tiga tahun tidak bertemu Munir.

"Menolak permohonan dari Kejaksaan Negeri Sigli," putus majelis pada 17 Desember 2014 lalu.

Di berkas lainnya, Munir dituntut 13 tahun penjara dan Khairul selama 15 tahun penjara. Dalam vonisnya, majelis menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Munir dan 11 tahun penjara kepada Khairul. (asp/imk)


Berita Terkait