DPR Gelar Paripurna Sahkan Peraturan Tentang Dana Aspirasi

DPR Gelar Paripurna Sahkan Peraturan Tentang Dana Aspirasi

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 09:24 WIB
DPR Gelar Paripurna Sahkan Peraturan Tentang Dana Aspirasi
Jakarta - Peraturan tentang dana aspirasi akan disahkan hari ini dalam rapat paripurna di DPR. Peraturan DPR tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) itu akan disahkan setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Paripurna hari ini laporan ketua Baleg tentang perubahan Prolegnas 2014 yang merupakan hasil rapat pleno Baleg dan dilaporkan di Bamus kemarin. Lalu laporan Panja Baleg tentang Peraturan DPR RI terkait payung hukum secara internal untuk UP2DP. Ketiga membacakan surat-surat masuk," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).

Taufik menjelaskan, peraturan tentang pembangunan daerah pemilihan itu sudah disahkan dalam rapat paripurna Februari lalu oleh seluruh fraksi, sehingga saat ini adalah pengesahan terkait peraturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya luruskan bukan fraksi mana yang ngotot dan tidak. Sekarang ini internal kaitan peraturan DPR sebagai tindaklanjuti permintaan paripurna," ujar ketua tim UP2DP itu.

"Jadi itu sudah disahkan dan terbuka kok dihadiri seluruh fraksi," imbuhnya.

Taufik juga mengatakan, tim UP2DP yang diketuainya tidak pernah membahas besaran angka Rp 20 miliar sebagaimana yang sering disebutkan. "Angka itu tidak pernah keluar dari tim. Tim UP2DP hanya tindaklanjuti paripurna dan kita fasilitasi UU MD3 tentang sumpah janji anggota," ungkapnya.

Lalu bagaimana jika ada penolakan dari fraksi dalam pengesahan peraturan ini?

"Namanya paripurna bebas-bebas saja (memberikan pendapat). Intinya dibantu meluruskan saja. Kesannya sejauh itu seolah ada pro dan kontra, ini juga salah (karena sudah disahkan di paripurna sebelumnya -red)," jawab Taufik..

Paripurna itu rencananya digelar pukul 13.00 WIB. (bal/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads