"Paripurna hari ini laporan ketua Baleg tentang perubahan Prolegnas 2014 yang merupakan hasil rapat pleno Baleg dan dilaporkan di Bamus kemarin. Lalu laporan Panja Baleg tentang Peraturan DPR RI terkait payung hukum secara internal untuk UP2DP. Ketiga membacakan surat-surat masuk," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).
Taufik menjelaskan, peraturan tentang pembangunan daerah pemilihan itu sudah disahkan dalam rapat paripurna Februari lalu oleh seluruh fraksi, sehingga saat ini adalah pengesahan terkait peraturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu sudah disahkan dan terbuka kok dihadiri seluruh fraksi," imbuhnya.
Taufik juga mengatakan, tim UP2DP yang diketuainya tidak pernah membahas besaran angka Rp 20 miliar sebagaimana yang sering disebutkan. "Angka itu tidak pernah keluar dari tim. Tim UP2DP hanya tindaklanjuti paripurna dan kita fasilitasi UU MD3 tentang sumpah janji anggota," ungkapnya.
Lalu bagaimana jika ada penolakan dari fraksi dalam pengesahan peraturan ini?
"Namanya paripurna bebas-bebas saja (memberikan pendapat). Intinya dibantu meluruskan saja. Kesannya sejauh itu seolah ada pro dan kontra, ini juga salah (karena sudah disahkan di paripurna sebelumnya -red)," jawab Taufik..
Paripurna itu rencananya digelar pukul 13.00 WIB. (bal/dhn)











































