Warga Korban Lumpur Lapindo Akan Dibebaskan Pajak dan Pungutan

Warga Korban Lumpur Lapindo Akan Dibebaskan Pajak dan Pungutan

Suparno - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 01:42 WIB
Sidoarjo - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak serta segala bentuk pengutan apapun bagi korban lumpur Lapindo. Rencananya, pada 26 Juni 2015 mereka akan menerima pelunasan pembayaran ganti rugi.

"Kemarin dalam rapat terbatas dibahas bahwa beban yang ada pada korban lumpur Lapindo baik terkait pajak ataupun lainnya itu dinolkan," kata Ferry saat menghadiri acara Ramadan Rumah Impian 2015 di Perum Quality Garden Residence Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 Juni 2015.

Ferry menambahkan, dalam pembayaran ganti rugi, warga korban lumpur Lapindo tidak dikenakan potongan sepeser pun. "Tidak ada sedikit pun pungutan. Warga menerima utuh," tegas politikus dari Partai NasDem tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferry, upaya membebaskan segala bentuk pajak serta pungutan bagi korban lumpur Lapindo merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi. "Komitmen pemerintah adalah menyelasaikan ganti rugi."

Dalam acara Ramadan Rumah Impian 2015 Ferry menyerahkan satu buah rumah tipe 36 di perumahan The Quality Garden Residence, Desa Gamping, Kecamatan Krian, kepada salah satu warga miskin setempat. Sementara itu, dari pengembang yang bekerjasma dengan REI jatim juga menyerahkan 1 unit rumah, sedangkan Bupati Sidoarjo juga menyerahkan 1 unit rumah untuk kaum dhuafa di Kabupaten Sidoarjo.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads