Antisipasi Gangguan, PT KAI Terjunkan Pemeriksa Jalur KA Lebih Awal

Antisipasi Gangguan, PT KAI Terjunkan Pemeriksa Jalur KA Lebih Awal

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 01:25 WIB
Antisipasi Gangguan, PT KAI Terjunkan Pemeriksa Jalur KA Lebih Awal
ilustrasi
Purwokerto - PT KAI Daop 5 Purwokerto menerjunkan petugas pemeriksa jalur KA ekstra di beberapa ruas jalur lebih awal dari rencana semula pada H-10 lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya gangguan keamanan terhadap perjalanan kereta api menjelang lebaran 2015.

Gangguan keamanan tersebut seperti pengganjalan rel, pelemparan terhadap KA yang melintas serta kemungkinan pencurian peralatan prasarana kereta api seperti yang terjadi pada hari Sabtu (20/6) lalu, di mana telah terjadi pengganjalan jalur rel menggunakan batu yang ukurannya cukup besar di km 395+1/2 petak jalan Sikampuh- Kroya, masuk wilayah Desa Doplang, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

"Bukan hanya pengganjalan jalur rel oleh orang tidak bertanggung jawab, memasuki bulan puasa ini juga beberapa kali terjadi pelemparan batu terhadap KA yang melintas," kata Manager Corporate Communication PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Senin (22/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam sehari pada Minggu (21/6) kemarin telah terjadi tiga kali pelemparan terhadap KA yang lewat. Masing- masing terjadi di antara stasiun Sikampuh- Kroya terhadap KA Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo, di antara stasiun Jeruklegi- Lebeng terhadap KA Serayu Malam tujuan Purwokerto dan di antara stasiun Kroya- Kemranjen terhadap KA Logawa tujuan Jember.

"Dari ketiga kejadian pelemparan tersebut menyebabkan seorang penumpang KA Logawa menderita luka-luka dan empat kaca jendela kereta ekonomi pecah terkena lemparan batu," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam liburan puasa kali ini, diduga banyak anak- anak yang bermain di sekitar jalur rel KA, terutama sesudah sahur dan menjelang buka puasa. Hal ini menjadi kerawanan terhadap pelemparan KA yang dilakukan secara iseng oleh anak- anak.

"Kami terjunkan petugas pemeriksa jalur KA ekstra lebih awal untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut," jelasnya.

Saat ini, total petugas pemeriksa jalur KA ekstra yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan jalur saat angkutan lebaran sebanyak 58 orang. Setiap petak jalan antara dua stasiun akan diperiksa oleh petugas ekstra ini, selain petugas pemeriksa jalur KA reguler.

"Nantinya setiap petugas pemeriksa jalur KA bertugas memeriksa jalur rel antara dua stasiun yang berdekatan dengan berjalan kaki. Jarak terjauh untuk rute pemeriksaan tersebut sekitar 8 kilometer," tuturnya.

Selain petugas pemeriksa jalur KA ekstra, PT KAI Daop 5 juga menerjunkan tim pengamanan jalur internal tertutup. Tim ini akan bergerak mengantisipasi gangguan keamanan, baik pelemparan KA, pengganjalan rel maupun kemungkinan pencurian.

"Setiap pelaku yang mengganggu keamanan operasional KA yang tertangkap akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sesuai Undang- undang 23 tahun 2007 pasal 199, setiap orang yang melakukan aktifitas di ruang manfaat jalur KA dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 15.000.000. (Lima belas juta rupiah).

Sedangkan bagi pelaku pelemparan KA yang menyebabkan kerusakan prasarana KA dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai menimbulkan korban luka berat, pidana maksimal 10 tahun telah menunggu para bagi pelaku (pasal 197). (arb/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads