Menteri Agama Lukman Hakim bersyukur atas putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK itu mencerminkan pandangan mayoritas di Indonesia dengan berlakunya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut.
"Jadi perkawinan tidak semata peristiwa hukum saja, komitmen dua lawan jenis dalam membangun rumah tangga," kata Lukman di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) malam.
"Tapi dalam konteks Indonesia sebagai negara yang sangat relijius, itu juga peristiwa sakral, bahkan pernikahan itu bagian tak terpisahkan dari ibadah," tambahnya.
Sekali lagi, Lukman menyatakan putusan MK tersebut sudah mencerminkan keabsahan sebuah pernikahan dari kacamata agama. Walau politisi PPP ini menyatakan pasangan suami istri yang berbeda agama adalah pilihan.
"Itu tentu pilihan masing-masing orang," ucap Lukman. (vid/imk)











































