"Sebagian besar dari pertanyaan itu klarifikasi atas dokumen berkaitan dengan tender pengadaan BBM High Speed Diesel (HSD) yang diperlukan PLN," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim, Jakarta, Senin (21/6/2015).
Yusril membantah adanya tudingan yang menyebut bahwa ada kesalahan prosedur dalam tender tersebut. Yaitu penunjukan langsung TPPI dalam pengadaan HSD. Proses tender sendiri, disebutkan Yusril, justru untuk efisiensi pengadaan. Pasalnya, PLN kerap membeli langsung HSD ke Pertamina dengan harga tinggi dari harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tidak ada kesalahan prosedur. Tender sudah berlangsung sebgaimana mestinya dan diperiksa oleh Sucofindo," imbuhnya.
Usai pemeriksaan, Dahlan memilih untuk menyerahkan seluruh pertanyaan wartawan kepada Yusril. Dicecar beragam pertanyaan seputar penunjukan langsung TPPI dalam proyek pengadaan HSD, Dahlan tetap memilih diam.
"Keterangannya bagus yah, sudah bisa menjadi Dirut PLN," kata Dahlan kepada awak media menimpali keterangan kuasa hukumnya itu.
Kasubdit I Tipikor Bareskrim AKBP Ade Deriyan Jayamarta mengatakan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan HSD antara PLN dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Kondisi TPPI saat itu dinilai tidak mampu melakukan pengadaan, namun tetap dilakukan penunjukan terhadap TPPI," kata mantan penyidik KPK ini. (ahy/imk)










































