"Isu yang muncul banyak terkait proses pemberian visa jurnalis asing, prosedurnya sudah kami jelaskan ke komisi I," ungkap Retno usai rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (22/6/2015).
Retno pun membantah adanya isu yang menyatakan bahwa selama ini pemerintah menutup akses media asing yang ingin meliput ke Papua. Berbeda dengan menlu, Komisi I sendiri meminta kebijakan pers asing yang masuk ke Papua dikoreksi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tahun 2013, dari 28 permintaan hanya 7 yang ditolak. Kemudian di tahun 2014, dari 27 permintaan, 22 di antaranya diterima. Penolakan dilakukan pemerintah, kata Retno, itu berkaitan dengan permasalahan administrasi dan juga jika keadaan di Papua yang sedang tidak kondusif.
"Untuk 2015 sejauh ini sudah diterima 8 permintaan dan semuanya diizinkan. Tidak benar kalau Papua adalah daerah yang tertutup karena dari data tadi menunjukan ada akses. Penolakan terkait administrasi dan persyaratan," tutur Retno.
Sementara itu Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberi masukan agar setiap jurnalis asing yang masuk mendapat pendampingan. Hal tersebut bukan berarti pemerintah membatasi akses kepada pers asing, namun juga untuk menjamin keselamatan mengingat Papua merupakan wilayah konflik.
"TNI tidak keberatan dengan izin yang diberikan presiden. Yang harus dipahami, di sana masih ada konflik kecil sehingga bisa membuat wartawan asing tidak aman. Untuk itu kami menyarankan pendampingan bukan pengawalan," ucap Moeldoko yang juga ikut rapat konsultasi bersama komisi I.
"(Pendampingan) dalam arti memberikan bantuan pengamanan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kami akan memberikan dukungan penuh," pungkas jenderal bintang 4 itu. (elz/imk)










































