Menurutnya, apapun keputusan Golkar soal kepengurusan, entah berdasarkan hasil pengadilan atau hasil islah, itu harus dikukuhkan lewat SK Menkum HAM.
"Apapun dari jalur inkracht atau islah, apabila berbeda dari SK Menkum HAM yang sekarang, maka didaftarkan lagi ke Kum HAM, dan Kum HAM keluarkan SK yang berlaku," tutur Husni usai buka bersama di rumah Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jl Widya Candra IV, No 16, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Husni menyatakan KPU akan selalu berpedoman pada Peraturan KPU. Maka setiap parpol yangย yang mendaftar Pilkada 2015 harus mengikuti aturan itu, termasuk parpol yang sekarang sedang memproses pergantian kepengurusan.
"Tidak semua apa yang kita pikirkan sekarang akan berlaku di masa mendatang," ucapnya.
Apa itu berarti SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Ketua Umum Agung Laksono masih berlaku meski sudah dibatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara?
"Tanya Kum HAM (Menkum HAM -red) tanya Kum HAM," kata Husni. (imk/imk)











































