"Terkait hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) yang dilakukan BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014, Komisi II DPR meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan tindak lanjut paling lambat 7 hari," kata ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman.
Hal itu disampaikan saat membacakan keputusan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu tentang audit BPK atas Pemilu 2014 di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana pembahasan rekomendasi atas rapat di komisi-komisi lain, dalam rapat ini juga terjadi interupsi dan perdebatan tentang redaksi rekomendasi. Bahkan, ada satu rekomendasi yang dihapus karena dianggap tidak perlu.
Salah satunya tentang bagaimana KPU menyajikan laporan tindak lanjut atas temuan BPK kepada komisi II. Setelah interupsi sekitar 30 menit, dua kesimpulan di atas disepakati. Rekomendasi itu bersifat mengikat bagi KPU sebagai mitra kerja.
"Apakah dapat disetujui?" kata Rambe dijawab 'setuju' oleh forum dan disambut dengan ketokan palu. Tok! Rapat pun akhirnya selesai. (bal/trq)










































