Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Sutarmo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menyusul adanya laporan dari salah satu orang tua korban pada Sabtu (19/6) malam lalu.
"Kemudian setelah adanya laporan tersebut, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor," kata Sutarmo saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tidak hanya satu orang. Total ada 12 korban yang terdiri dari 7 murid laki-laki dan 5 murid perempuan.
Adapun, modus tersangka yakni dengan memanggil murid-murid tersebut untuk masuk ke ruangannya di dua waktu yang berbeda secara bergelombang.
"Tersangka diketahui 3 kali melakukan pencabulan, tanggal 12 Juni dan 13 Juni. Ada korban yang dipanggil berdua sekaligus ke ruangannya, sehingga masing-masing korban menjadi saksi satu sama lainnya," jelasnya.
Di dalam ruangan tersebut, tersangka menanyakan kepada para korban, apakah ingin nilai tinggi atau naik kelas. Selanjutnya, tersangka menanyakan kepada para korban, apakah mereka sudah berhubungan badan sebelumnya atau tidak.
"Walaupun korban belum pernah berhubungan badan, mereka terpaksa katakan sudah karena diancam kalau tidiak ngomong tidak akan naik kelas," ungkapnya.
Selanjutnya, para korban dalam tempo berlainan dibawa masuk ke ruangannya. Di dalam ruangannya itu, anak laki-laki dan perempuan mendapatkan pelecehan seksual yang berbeda.
(mei/mad)











































