Dirut TransJ: Dalam Kontrak Baru, Bus Maksimal 3 Kali Mogok Setahun

Dirut TransJ: Dalam Kontrak Baru, Bus Maksimal 3 Kali Mogok Setahun

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 18:40 WIB
Dirut TransJ: Dalam Kontrak Baru, Bus Maksimal 3 Kali Mogok Setahun
Jakarta - PT Transportasi Jakarta saat ini tengah membenahi pelayanannya. Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah dengan mengubah perjanjian kerja dengan operator.

"Untuk kontrak baru setiap bus yang disediakan hanya boleh mogok maksimal 3 kali dalam setahun. Kalau sampai lebih dari itu bus akan langsung kami afkir dan tidak boleh beroperasi lagi selamanya," tegas Dirut PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/6/2015).

Selain itu, kata Kosasih, sanksi-sanksi yang diterapkan kepada pengemudi dan operator lebih berat. Rata-rata operator dikenakan denda 100-200 km untuk setiap kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua bus baru akan kami tulis pula nama operatornya agar pihak awam tahu mana operator yang baik dan mana yang kurang sehingga ada masukan bagi perbaikan," kata Kosasih.

Menurutnya, kebanyakan kecelakaan terjadi pada bus TransJakarta yang dikelola oleh operator. Oleh karena itu pihaknya menegur dan meminta seluruh operator untuk memenuhi standar kualitas dan disiplin pengemudi mereka.

"Apalagi mereka digaji baik di atas UMP. Kami juga meminta kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melanggar jalur busway," harapnya.

"Ke depannya keselamatan dan keamanan pengguna bus TransJakarta maupun jalan raya akan lebih diketatkan lagi oleh PT Transportasi Jakarta dengan meningkatkan standardisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat baik di internal TransJakarta maupun di operator," imbuhnya.

Seperti diketahui, bus TransJ dioperasikan oleh sejumlah operator swasta. Operator ini merupakan gabungan/konsorsium perusahaan tranportasi. Pemprov DKI Jakarta membayar kepada operator dengan sistem rupiah per kilometer.

(khf/khf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads