"Untuk kontrak baru setiap bus yang disediakan hanya boleh mogok maksimal 3 kali dalam setahun. Kalau sampai lebih dari itu bus akan langsung kami afkir dan tidak boleh beroperasi lagi selamanya," tegas Dirut PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/6/2015).
Selain itu, kata Kosasih, sanksi-sanksi yang diterapkan kepada pengemudi dan operator lebih berat. Rata-rata operator dikenakan denda 100-200 km untuk setiap kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebanyakan kecelakaan terjadi pada bus TransJakarta yang dikelola oleh operator. Oleh karena itu pihaknya menegur dan meminta seluruh operator untuk memenuhi standar kualitas dan disiplin pengemudi mereka.
"Apalagi mereka digaji baik di atas UMP. Kami juga meminta kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melanggar jalur busway," harapnya.
"Ke depannya keselamatan dan keamanan pengguna bus TransJakarta maupun jalan raya akan lebih diketatkan lagi oleh PT Transportasi Jakarta dengan meningkatkan standardisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat baik di internal TransJakarta maupun di operator," imbuhnya.
Seperti diketahui, bus TransJ dioperasikan oleh sejumlah operator swasta. Operator ini merupakan gabungan/konsorsium perusahaan tranportasi. Pemprov DKI Jakarta membayar kepada operator dengan sistem rupiah per kilometer.
(khf/khf)











































