Dalam sidang pledoi yang digelar, Senin (22/6/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Afif membantah segala keterlibatannya dalam kegiatan pendanaan teroris di Aceh.
"Tuntutan berkaitan dengan Aceh itu tidak benar! Justru saksi kunci dari jaksa tidak bisa memberikan keterangan sama sekali dan tidak tahu soal pendanaan itu," ujar kuasa hukum Afif, Achmad Michdan, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu dana bukan untuk kegiatan teroris melainkan bantuan ke Palestina," ucapnya.
Terkait ISIS, Michdan menerangkan kliennya sama sekali tidak terlibat. Dalam tuntutan jaksa, Michdan menyatakan tidak ada sama sekali tuntutan yang menyatakan kliennya bergabung dengan ISIS.
"Untuk ISIS saya rasa sudah tidak ada dalam tuntutan. Cuma memang dalam uraian disebutkan ada ISIS-nya," ujarnya.
Sidang dengan ketua majelis hakim Mas'ud akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. JPU tindak pidana terorisme, Suroyo, sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada Afif. (rvk/asp)











































