Dituntut 8 Tahun Bui, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Ajukan Pledoi

Dituntut 8 Tahun Bui, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Ajukan Pledoi

Rivki - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 17:08 WIB
Dituntut 8 Tahun Bui, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Ajukan Pledoi
Jakarta - Guru ngaji Afif Abdul Majid, dituntut 8 tahun penjara karena diduga mendanai kegiatan teroris di Aceh dan masuk organisasi Islami State of Irak and Syria (ISIS). Atas tuntutan itu, Afif keberatan dan membela diri.

Dalam sidang pledoi yang digelar, Senin (22/6/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Afif membantah segala keterlibatannya dalam kegiatan pendanaan teroris di Aceh.

"Tuntutan berkaitan dengan Aceh itu tidak benar! Justru saksi kunci dari jaksa tidak bisa memberikan keterangan sama sekali dan tidak tahu soal pendanaan itu," ujar kuasa hukum Afif, Achmad Michdan, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut, Michdan menegaskan, pendanaan yang dilakukan oleh Ustadz Afif adalah untuk kegiatan kemanusiaan di Palestina. Dia juga mengatakan, bila dana itu dipakai untuk kegiatan terorisme di Aceh maka Afif bukanlah orang yang bersalah karena dirinya hanya menyumbang dan tujuannya untuk misi kemanusiaan di Palestina.

"Jadi itu dana bukan untuk kegiatan teroris melainkan bantuan ke Palestina," ucapnya.

Terkait ISIS, Michdan menerangkan kliennya sama sekali tidak terlibat. Dalam tuntutan jaksa, Michdan menyatakan tidak ada sama sekali tuntutan yang menyatakan kliennya bergabung dengan ISIS.

"Untuk ISIS saya rasa sudah tidak ada dalam tuntutan. Cuma memang dalam uraian disebutkan ada ISIS-nya," ujarnya.

Sidang dengan ketua majelis hakim Mas'ud akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. JPU tindak pidana terorisme, Suroyo, sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada Afif. (rvk/asp)


Berita Terkait