Polisi telah menetapkan Undang Kurniawan, pengemudi bus TransJakarta sebagai tersangka setelah menabrak 11 kendaraan di depan lampu merah Mampang. Pihak operator yang mempekerjakan Undang, PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), juga memecat Undang yang baru bekerja 2 minggu ini.
"Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena membahayakan keselamatan publik," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/6/2015).
Kosasih menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada PT JTM disertai denda 200 km dan harus bertanggung jawab penuh atas seluruh korban. Menurutnya, saat ini PT Transportasi Jakarta tengah melakukan perbaikan dalam pengelolaan bus TransJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosasih telah mensyaratkan sertifikasi kepada seluruh pengemudi baik untuk personelnya maupun operator. Semua bus akan ditulis nama operatornya agar masyarakat mengetahui mana operator yang baik dan mana yang kurang baik.
"Intinya kami akan semakin tegas dan ketat dalam mendisiplinkan baik personel kami maupun operator," tutupnya.
Seperti diketahui, bus TransJ dioperasikan oleh sejumlah operator swasta. Operator ini merupakan gabungan/konsorsium perusahaan tranportasi. Untuk kecelakaan yang terjadi di Mampang tadi pagi, bus dioperasikan operator PT JTM. Pemprov DKI Jakarta membayar kepada operator dengan sistem rupiah per kilometer.
(khf/khf)











































