"Sopir baru 2 minggu (kerja). Selama ini dia masih masa orientasi, jadi semua kendaraan dicobakan. Kalau pengakuan dia itu lupa melakukan pemeriksaan angin rem," kata Kasie Penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Samakun kepada wartawan di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Samakun mengatakan, sopir ini mengaku kagok ketika menginjak rem tapi tak ada anginnya. "Ya itu kan baru pengakuan sopir. Kita juga belum memeriksa teknisi senior," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat insiden ini, operator bus yaitu PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) mendapat teguran keras, memberi ganti rugi kepada korban dan kendaraannya serta mendapat denda 200 km. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membayar operator bus TransJ dengan sistem rupiah per kilometer. (nal/nrl)











































