"PT Transportasi Jakarta menegur keras dan mengenakan sanksi kepada PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator yang bertanggung jawab atas musibah ini," kata Kosasih dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/6/2015). PT JTM adalah operator busway koridor IV dan VI. Lokasi kecelakaan tadi pagi terletak di koridor VI (Dukuh Atas-Kuningan-Ragunan).
Kosasih menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak, operator PT JTM diberikan teguran keras dan denda jalan 200 km. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta membayar operasional bus TransJ ke operator dengan sistem rupiah per kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosasih menuturkan, saat ini masih ada 4 korban yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan 3 korban lainnya telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan dari dokter. Selain di RS Tebet, RS JMC dan RS Medistra, ada 1 orang yang dirawat di RS MMC.
"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini," tegas Kosasih.
(khf/khf)











































