Bus Tabrak 11 Kendaraan, Dirut TransJ Tegur Operator dan Denda 200 Km

Bus Tabrak 11 Kendaraan, Dirut TransJ Tegur Operator dan Denda 200 Km

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 16:30 WIB
Bus Tabrak 11 Kendaraan, Dirut TransJ Tegur Operator dan Denda 200 Km
Jakarta - PT Transportasi Jakarta akhirnya menyatakan sikap atas kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak 11 kendaraan saat keluar dari SPBU Mampang pagi tadi. Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih memberikan teguran keras kepada operator bus.

"PT Transportasi Jakarta menegur keras dan mengenakan sanksi kepada PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator yang bertanggung jawab atas musibah ini," kata Kosasih dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/6/2015). PT JTM adalah operator busway koridor IV dan VI. Lokasi kecelakaan tadi pagi terletak di koridor VI (Dukuh Atas-Kuningan-Ragunan).

Kosasih menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak, operator PT JTM  diberikan teguran keras dan denda jalan 200 km. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta membayar operasional bus TransJ ke operator dengan sistem rupiah per kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman lainnya, PT JTM juga harus bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban. "Kami sedang membuat dan menerapkan rapor ketat di kalangan operator yang akan memuat nilai dari kinerja masing-masing operator. Kalau nilainya buruk maka tidak akan kami perpanjang lagi atau kami kurangi jatahnya," ujarnya.

Kosasih menuturkan, saat ini masih ada 4 korban yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan 3 korban lainnya telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan dari dokter. Selain di RS Tebet, RS JMC dan RS Medistra, ada 1 orang yang dirawat di RS MMC.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini," tegas Kosasih.

(khf/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads