Sengketa Merek, Aki GS Yuasa Sambut Baik Putusan MA

Sengketa Merek, Aki GS Yuasa Sambut Baik Putusan MA

Rivki - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 16:30 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan sengketa GS Yuasa Corporation asal Jepang sebagai pemenang dalam sengketa merek aki 'GS'. GS asal Jepang mengalahkan aki GS milik pengusaha lokal di bawah bendera PT Gramitrama Battery Indonesia (GBI).

"Klien kami menyambut baik dan menghargai keputusan Mahkamah Agung. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan sesuai fakta," ujar kuasa hukum GS Yuasa Corporation, Juliane Sari Manurung, dalam siaran persnya kepada detikcom, Senin (22/6/2015).

Putusan ini tertuang dalam nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Putusan MA menyebutkan bahwa merek GS milik GS Yuasa Corporation adalah merek terkenal. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa aki bermerek GS milik PT GBI yang diberi nama GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa Corporation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, upaya hukum tersebut adalah salah satu usaha GS Yuasa Corporation untuk melindungi konsumen agar terhindar dari terjadinya kekeliruan/kebingungan. Sejak tahun 1980-an, GS Yuasa Corporation telah melakukan berbagai langkah hukum dalam jangka waktu yang cukup lama untuk menghentikan produk aki yang memiliki kemiripan atau secara terang-terangan meniru merek terkenal milik mereka. 

"Saat ini, masih ada dua kasus yang sedang diperiksa di tingkat kasasi yaitu melawan merek GS Garuda Sakti dan GS Goldshine," ujarnya.

Aki GS Yuasa sebelumnya sempat dikalahkan AKI GS Garuda Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 September 2014. Ketua majelis hakim, Robert Siahaan menyatakan aki GS Garuda Sakti merupakan simbol dari produk dalam negeri. Oleh karena itu, kata 'GS' dalam aki itu mencerminkan nasionalisme sehingga tidak bisa dibatalkan atau dihapus.  (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads