"Klien kami menyambut baik dan menghargai keputusan Mahkamah Agung. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan sesuai fakta," ujar kuasa hukum GS Yuasa Corporation, Juliane Sari Manurung, dalam siaran persnya kepada detikcom, Senin (22/6/2015).
Putusan ini tertuang dalam nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Putusan MA menyebutkan bahwa merek GS milik GS Yuasa Corporation adalah merek terkenal. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa aki bermerek GS milik PT GBI yang diberi nama GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa Corporation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, masih ada dua kasus yang sedang diperiksa di tingkat kasasi yaitu melawan merek GS Garuda Sakti dan GS Goldshine," ujarnya.
Aki GS Yuasa sebelumnya sempat dikalahkan AKI GS Garuda Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 September 2014. Ketua majelis hakim, Robert Siahaan menyatakan aki GS Garuda Sakti merupakan simbol dari produk dalam negeri. Oleh karena itu, kata 'GS' dalam aki itu mencerminkan nasionalisme sehingga tidak bisa dibatalkan atau dihapus. (rvk/asp)