Ada pun pasal yang digugat ialah pasal 158 ayat 2 (c), pasal 341, pasal 223 ayat 1 dan pasal 1 angka 21,22,28. Menurut Ucok UU ini sangat bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
Salah satu pasal yaitu pasal 223 ayat 1, dianggap menyesatkan. Karena pasal itu berisi tentang penahanan kapal yang boleh ditahan tanpa adanya gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pasal 158, Ucok merasa keberadaan pasal itu merugikan kepentingan nasional. Pasal 158 sendiri berintikan tentang saham perusahaan pelayaran yang mayoritas harus dimiliki warga Indonesia.
"Pasal ini jelas mengatur kepemilikan saham asing adalah maksimum 49 persen. Tapi dalam UU ini tidak diatur lebih lanjut mengenai proses divestasi atas saham-saham pemegang sahim asing para perusahaan pelayaran nasional sebelum diundangkannya UU Pelayaran tersebut," ucapnya.
Dalam gugatannya, Ucok juga mengaku sebagai keturunan Panglima Perang Raja Sisingamangaraja XII, Raja Partahan Bosi Hutapea. Menurutnya itu penting untuk menguatkan posisi legal standingnya dalam gugatan tersebut.
"Saya ini generasi penerus bangsa, keturunan kelima dari Sisingamangaraja ke XII. Jadi ini yang saya lakukan adalah melanjutkan perjuangan leluhur saya," tegasnya. (rvk/asp)











































