"Bahwa substansi dari perkara ini bermula dengan adanya pemalsuan tanda tangan dalam form aplikasi permohonan pembukaan rekening pada bank UOB di Singapura yang dilakukan oleh M. Syakir (Direktur PT Soegih Interjaya)," kata penasihat hukum Suroso, Asep Bambang saat membacakan eksepsi, Senin (22/6/2015).
Hal tersebut menurutnya tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M Syakir tanggal 31 Maret 2015 nomor 196 huruf b. Dalam BAP nya Syakir mengatakan Willy tidak pernah membuka rekening bank UOB. Sementara Suroso tidak pernah meminta duit terkait pembelian TEL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam BAP Syakir menjelaskan cara dia memalsukan identitas Suroso dalam pembukaan rekening di Bank UOB Singapura adalah dengan mempelajari tanda tangan Suroso. Setelah itu dia ke Singapura dan membuka rekening dengan mengisi form aplikasi pembukaan rekening atas nama Suroso.
"Seingat saya, saya pernah meminta fotokopi paspor milik saudara Suroso Atmomartoyo kepada salah seorang stafnya dengan alasan untuk melengkapi aplikasi visa ke Inggris," jelasnya.
Terkait BAP tersebut, Asep mengatakan bahwa perbuatan Suroso tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, namun tindak pidana umum karena ada pemalsuan tanda tangan dalam form aplikasi permohonan pembukaan rekening di Bank UOB.
"Terdakwa tidak pernah menerima, menikmati dan mempergunakan dana sejumlah USD190 ribu serta menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 889,16 Poundsterling yang merupakan hadiah dari David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson dan Miltos Papachritos melalui Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir terkait proses pengadaan dan pembelian TEL pada PT Pertamina," kata Asep.
Atas dasar itu, dia meminta supaya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi. "Kami tim penasihat hukum mohon agar majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Suroso Atmomartoyo untuk seluruhnya," tutup Asep. (rni/dra)