Muladi: TNI Tak Berhak Segel Kantor DPD I Golkar Sumbar

Muladi: TNI Tak Berhak Segel Kantor DPD I Golkar Sumbar

- detikNews
Minggu, 20 Feb 2005 21:28 WIB
Jakarta - DPP Partai Golkar menilai TNI tidak berhak memasang plang di halaman kantor DPD I Partai Golkar Sumbar, Jl. Rasuna Said 79, Padang, dan menyatakannya sebagai miliknya. TNI harus melakukan gugatan di pengadilan jika menghendaki tanah dan bangunan yang kini ditempati DPD Golkar Sumbar tersebut."Kalau militer menginginkan tanah itu gugat di pengadilan. Selesaikan secara hukum yang berlaku supaya tidak ada konflik," kata Ketua DPP Golkar Muladi di sela-sela Rakernas Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jl. Anggreak Neli Murni, Slipi, Jakarta, Minggu (20/2/2005) malam.Dijelaskan Muladi, tanah yang ditempati DPD Golkar Sumbar merupakan milik Syarfin Rahman, oang yang dicurigai sebagai anggota PKI. "Kasus terjadi waktu G30S PKI. Pada waktu orang-orang yang dicurigai PKI, tanahnya diambil alih oleh pemerintah. Waktu itu tanah diduduki oleh tentara lalu dipinjamkan ke DPD Golkar," katanya. Dijelaskan Muladi, setelah 30 tahun HGB atas tanah itu habis dan secara hukum kalau HGB habis otomatis tanah menjadi hak negara. "Siapa pun tidak punya hak atas tanah itu. Sekarang siapa yang paling berhak memperpanjang HGB adalah pihak yang terakhir menggunakan bangunan," papar Muladi yang juga ahli hukum pidana.Sementara Leonardi, Ketua DPD I Golkar Sumbar, juga menyatakan secara hukum TNI tidak punya hak atas tanah itu. Oleh karena itu TNI tidak boleh memasang plang karena bukan pemiliknya. "Status tanah itu milik negara," tegasnya.Menurut Leonardi, pemilik tanah sebenarnya, yaitu Syarfin Rahman, keberadaannya tidak jelas. "HGB itu habis 24 September 1980. HGB bernomer 62. Semenjak itu dia, Syarfin, tidak memperpanjang HGB maka tanah itu jadi milik negara. DPD I Golkar Sumbar menempati tanah itu sejak tahun 1970," jelasnya.Masih menurut Leonardi, penyelesaian hukumnya sedang dilakukan di Pengadilan Negeri Sumbar. Pengadilan akan menentukan siapa yang paling berhak atas anah itu. Dan pihaknya sedang menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional pusat."Secara hukum yang paling berhak atas tanah itu adalah DPD I Golkar Sumbar. Dasarnya sesuai dengan KUH Perdata tentang bezitter, yang menguasai tanah secara de facto. Oleh karena itu tidak ada kewenangan TNI untuk memberikan izin secara tertulis maupun tertulis," demikian Leonardi.Sebagaimana diberitakan puluhan aparat Korem 032/Wirabraja 'menyegel' Kantor DPD I Partai Golkar Sumbar, Jumat (18/2/2005) pukul 22.00 WIB. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang berukuran besar di halaman Kantor DPD.Plang itu bertuliskan: Tanah/bangunan milik negara cq TNI AD dalam pengawasan (pengelolaan Kodam I/Bukitbarisan) cq Korem 032 Wirabraja. Terdaftar pada Buku Pokok Inventaris Tanah/bangunan TNI AD No Register 30312061. Surat SU No 276/1997 tanggal 30 08 1997. Put.PN Kelas I B Padang BDT No 68 BDT/6G/1996/PN Padang tanggal 30 Agustus 1997. (gtp/)


Berita Terkait