Kasus bermula saat Pratu Hermansyah mendapat tugas di Pos Kotis Kompi Satgas Pamtas RI-PNG. Pratu Hermansyah tersinggung dengan anak buahnya yang dinilai tidak respek kepadanya. Lantas Pratu Hermansyah mengajak rekannya, Praka Yudiono, Pratu Rusli dan Pratu Yono mengumpulkan anak buahnya pada 28 November 2012. Mereka yang dikumpulkan adalah Prada Gista, Prada Alam, Prada Yanto, Prada Indra dan Prada Mas Roni.
Malam ini mereka mendisiplinkan anak buah mereka dengan menyuruh push up, memukul, menampar dan merendam dalam kolam. Selain itu, mereka juga meminta anak buah merayap dan berguling berantai. Sesekali kopel (kepala ikat pinggang) pakaian dinas lapangan (PDL) mendarat di dada anak buah. Anak buah juga disuruh saling menempeleng antar temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kesehatan tidak membaik, Prada Indra lalu dilarikan ke RSUD Kabupaten Merauke pada pukul 03.00 WIT dini hari. Semakin hari, kondisi Prada Indra semakin kritis dan dipindah ke RSAL XI Merauke. Namun kondisinya tetap memburuk dan meninggal dunia pada 16 Desember menjelang tengah malam.
Atas kejadian ini, maka para prajurit yang terlibat disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan hasil:
1. Pratu Hermansyah dihukum 16 bulan penjara dan dipecat.
2. Praka Yudiono dihukum 13 bulan penjara.
3. Pratu Rusli dihukum 12 bulan penjara.
4. Pratu Yoni dihukum 12 bulan penjara.
Vonis ini lalu diperbaiki di tingkat banding dengan hukuman:
1. Pratu Hermansyah dihukum 1 tahun penjara dan dipecat.
2. Praka Yudiono dihukum 10 bulan penjara.
3. Pratu Rusli dihukum 10 bulan penjara
.4. Pratu Yoni dihukum 10 bulan penjara.
Atas vonis itu, mereka lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6/2015). Vonis ini diketok oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Burhan Dahlan dan Dudu Duswara Machmudin pada 10 Maret 2015 lalu. (asp/nrl)











































