"Sementara penyidik mempersangkakan perbuatan melawan hukum Pasal 378 KUHP, menyebarkan atau melakukan hal-hal bohong yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di ruangannya, Senin (22/6/2015).
Namun kepada siapa pasal tersebut dipersangkakan, kata Iqbal, penyidik masih melakukan penyidikan mendalam atas hal ini. Sementara penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, 5 sopir taksi Uber yang ditangkap setelah dijebak Organda usai mengantar ke Polda Metro Jaya, tidak dilakukan penahanan. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Selain 5 sopir taksi Uber, polisi juga telah memeriksa 6 saksi lainnya yang di antaranya dari pengurus Organda. Polisi saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli untuk merangkai penyidikan tersebut.
Ia tambahkan, penyidik juga masih mengkaji siapa yang dirugikan dan apa kerugiannya dalam perkara tersebut.
"Nah ini yang sedang dikaji, yang jelas peningkatan penyidikan ke status tersangka itu masih kita dalami," tutupnya.
(mei/dra)











































