Fuad Amin Jalan Operasi Kandung Kemih, Sidang Ditunda 1 Bulan

Fuad Amin Jalan Operasi Kandung Kemih, Sidang Ditunda 1 Bulan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 14:56 WIB
Fuad Amin Jalan Operasi Kandung Kemih, Sidang Ditunda 1 Bulan
foto: Rini/detikcom
Jakarta - Persidangan Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta dibantarkan (ditunda) hingga 1 bulan ke depan. Pengadilan memberikannya waktu untuk menjalani operasi dan pengobatan atas penyakit saluran kemih.

Dalam persidangan, Senin (22/6/2015), kuasa hukum Fuad meminta izin kepada ketua majelis hakim, Much Muhlis untuk melakukan pembantaran sidang supaya Fuad dapat menjalani operasi. Sesuai permintaan keluarga, Fuad akan dioperasi dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Omni.

Namun hal tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kami keberatan Yang Mulia, karena sesuai kesepakatan awal, terdakwa akan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto," jelas jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, ucapan jaksa langsung dikomentari oleh kuasa hukum Fuad. "Saya rasa statemen jaksa tersebut tak relevan dan berdasar. Sudah sepatutnya terdakwa mendapatkan perawatan yang layak, dan karena ini permintaan keluarga, maka kami mohon terdakwa dapat menjalani perawatan di RS Omni," kata dia.

Hingga akhirnya Hakim Muhlis akhirnya memberikan keputusannya. "Karena terdakwa ini sudah menjelaskan kondisi kesehatannya, saya kira majelis hakim akan memberikan pembantaran kalau bisa sekarang dibawa ke rumah sakit ya tidak apa-apa," jelasnya.

Majelis akhirnya mengabulkan permohonan operasi dan pengobatan tersebut. Fuad diberi waktu untuk operasi hingga proses penyembuhan hingga sembuh.

"Mulai tanggal 23 Juni sampai dinyatakan sembuh oleh dokter. Dan nanti kalo misalnya ada keterangan dokter kalau sudah sembuh dan bisa sidang kembali dan langsung mencabut pembatalan itu dan melanjutkan proses pengadilan," kata hakim.

Namun pihak jaksa keberatan karena dia ingin majelis hakim menentukan berapa lama terdakwa diberikan tenggat waktu untuk melakukan pengobatan. "Saya rasa dokter bisa menentukan berapa lama terdakwa akan dioperasi dan berapa lama target waktu penyembuhan. Jadi sebaiknya Yang Mulia menentukan berapa lama waktunya," jelas jaksa.

Menimbang hal tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan akan memberikan waktu bagi Fuad Amin untuk operasi dan penyembuhan selama 1 bulan.

"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa dan melihat kondisi, maka majelis menetapkan bahwa terdakwa perlu diambil penanganan medis dan perlu dibantar penahanannya dalam tenggang waktu 1 bulan terhitung 23 Juni hingga 30 hari ke depan. Dan selama itu pula diperintahkan pada penuntut umum untuk memantau kesehatan terdakwa. Dan untuk penetapan persidangan berikutnya menunggu perkembangan kesehatan terdakwa," kata hakim.

"Karena permintaan keluarga, sejak tindakan medis uang memerlukan operasi tentu ada risiko, dan dokter ketika akan melakukan operasi perlu meminta persetujuan keluarga. Karena diminta di RS Omni, itu sudah diputuskan oleh keluarga. Kalau ada hal-hal yang terjadi, itu di luar tanggung jawab kami," kata Hakim Muhlis sambil mengetok palu mengakhiri sidang.

Sebelum meninggalkan Tipikor, Fuad Amin sempat mengomentari keputusan hakim tersebut. "Urusan kesehatan, itu tidak bisa diintervensi siapapun, tadi kan sudah dijelaskan," kata dia sambil berlalu. (rni/dra)


Berita Terkait